Top
  /     /   Hukum dan HAM

Perlindungan Warisan Budaya DKI Jakarta sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Ketua Sentral HKI Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Dr. Lucky Wijayanti, M.Sn. didampingi Wakil Rektor III Bidang Riset, Inovasi dan PkM Dr. Madia Patra Ismar, S.Sn., M.Hum. menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal bertema “Pentingnya Perlindungan Warisan Budaya DKI Jakarta sebagai Kekayaan Intelektual Komunal untuk Memperkuat Kedaulatan dan Memajukan Ekonomi Masyarakat” (12/7).

Dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan penyebarluasan informasi tentang Kekayaan Intelektual Komunal kepada masyarakat khususnya di Provinsi DKI Jakarta, Ketua Sentral HKI Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Dr. Lucky Wijayanti, M.Sn. didampingi Wakil Rektor III Bidang Riset, Inovasi dan PkM Dr. Madia Patra Ismar, S.Sn., M.Hum. menghadiri undangan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut (12/7).

Kegiatan ini dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan penyebarluasan informasi tentang Kekayaan Intelektual Komunal kepada masyarakat khususnya di Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI melaksanakan kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bertema “Pentingnya Perlindungan Warisan Budaya DKI Jakarta sebagai Kekayaan Intelektual Komunal untuk Memperkuat Kedaulatan dan Memajukan Ekonomi Masyarakat”.

https://www.instagram.com/p/Cgbba4wBF9T/?utm_source=ig_web_copy_link

@kemenkumhamri
@djki.kemenkumham
Sebarkan :
Daftar News