Jam Kerja Operasional Tenaga Kependidikan IKJ selama Ramadan 1445 Hijriah
Berdasarkan kebijakan Rektor Institut Kesenian Jakarta (IKJ), diberitahukan oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Umum dan Sumber Daya Manusia, Bintang B. Doeana, M.Sn. tentang jam kerja / operasional bagi Tenaga Kependidikan di Institut Kesenian Jakarta selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah
Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024
Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Pemberitahuan Jam Operasional di IKJ selama Ramadan 1444 H.
PEMBERITAHUAN Jam Kerja Tenaga Kependidikan IKJ disesuaikan selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Pengguna layanan administratif/kependidikan (non-pendidikan) dipersilakan menghubungi (contact person)/berkunjung (konfirmasi dulu) dengan menyesuaikan jam operasional pada hari: >Senin s.d Jumat pk 08:00-15:00 WIB *Senin s.d Kamis: jam istirahat pk 12:00-12.30 WIB | *Jumat:
Pelarangan Kegiatan Penerimaan/Perkenalan Mahasiswa Baru dalam Bentuk Orientasi, Perploncoan, dan Acara Sejenis Lainnya di Lingkungan Institut Kesenian Jakarta
Rektor Institut Kesenian Jakarta, Dr. Indah Tjahjawulan, M. Sn. atas nama institusi secara tegas memberitahukan kepada Tenaga Pendidik dan Mahasiswa di Institut Kesenian Jakarta (IKJ) melarang kegiatan penerimaan/perkenalan mahasiswa baru dalam bentuk apapun di luar acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi