Pengumuman: Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Institut Kesenian Jakarta
Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dan Nomor 1066