Pengumuman Libur & Cuti Bersama IKJ: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Tahun 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855
Pengumuman: Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Institut Kesenian Jakarta
Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dan Nomor 1066