Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Hari-Hari Libur dan Keputusan Bersama 3 (tiga) menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023,
Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE/2024
Selamat memperingati Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE/2024š āKesadaran Keberagaman Jalan Hidup Luhur, Harmonis, dan Bahagiaā Saatnya menjalin sinergi atas kesadaran kekayaan keberagaman untuk bersama-sama memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan bangsa ke depan. #harisuci #buddha #waisak #institutkesenian jakarta
Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2024
Semoga kebangkitan dan kenaikan Sang Juru Selamat memberkati dan menerangi setiap langkah ummat Kristiani, semakin bersyukur atas kasih dan pengorbananNya yang tak terbatas, dalam menemukan kekuatan untuk mengatasi segala rintangan dan tantangan, agar hidup selalu dalam kekudusan dan kesucian, mampu
Pengumuman LiburĀ & Cuti Bersama IKJ: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Tahun 2024
BerdasarkanĀ Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024Ā sebagai perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855
Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun 2024
SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri sebagai perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor
Pengumuman Libur Nasional PEMILU Serentak Tahun 2024
Institut Kesenian Jakarta mengikuti penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku untuk dalam negeri sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat (2) dan pasal 347
Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024
Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Pemberitahuan: Libur Nasional dan Cuti Bersama IKJ Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah Tahun 2023
Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama
Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama IKJ di Hari Raya Waisak 2567 BE Tahun 2023
Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri