Top
  /     /   Civitas Academica IKJ

Rektor IKJ Tetapkan Peraturan Perundungan di Perguruan Tinggi (PPKSP) di Lingkungan IKJ

PERATURAN

REKTOR INSTITUT KESENIAN JAKARTA
NOMOR 02 TAHUN 2023
TENTANG

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DAN PERUNDUNGAN (PPKSP)

DI INSTITUT KESENIAN JAKARTA (IKJ)

 

Peraturan Rektor IKJ No.2/2023 (PPKSP)

IKJ bertujuan melakukan pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan dengan:

  • menjaga standar nilai dan harkat kemanusiaan di IKJ, serta melindungi Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan IKJ dari segala bentuk Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan;
  • mencegah terjadinya Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang dilakukan terhadap Sivitas Akademika dan/atau Tenaga Kependidikan IKJ;
  • memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban dengan memastikan adanya langkah- langkah yang tepat dalam rangka pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang dilakukan oleh dan/atau terhadap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan IKJ;
  • melaksanakan program anti Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan di IKJ berbasis pada pengarusutamaan gender yang berlandaskan Pancasila, nilai-nilai, dan jati diri IKJ;
  • membangun dukungan dan penerimaan keluarga dan masyarakat IKJ yang kondusif terhadap Korban; dan mendorong pengembangan keilmuan multi disipliner terkait pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan.

 

Penanganan Korban:

Pelayanan awal terhadap Korban yang membutuhkan penanganan secara cepat, paling lambat 3 x 24 jam sejak Rektor menerima laporan dugaan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan melalui: laporetik@ikj.ac.id berikut lampiran alat bukti dan lain-lain sebagaimana yang termaktub secara detil dalam Peraturan Rektor IKJ tersebut di atas.

 

Unduh Salinan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di sini

@jemari.ikj

[Mendukung Permen PPKS]

Halo teman-teman Mahasiswa/i IKJ!!

Harusnya sudah dengar dong undang-undang baru yang berisi tentang kekerasan seksual. Bagi yang belum, yuk segera cek!

Setelah diresmikan, Permendikbud PPKS menuai banyak pro dan kontra, dan kenapa kita harus mendukung Permen PPKS? Singkatnya, Permen PPKS digunakan sebagai landasan hukum untuk melindungi dan mencegah mahasiswa/i dari kekerasan dan/atau pelecehan seksual yang ada di lingkungan kampus.
Upaya ini dilakukan untuk menciptakan serta menjaga lingkungan akademisi yang aman bagi seluruh mahasiswa/i yang sedang menempuh studi di suatu kampus. Sebagai warga Indonesia yang baik, sudah seharusnya kita mendukung jalannya Hak Asasi Manusia dengan memperlakukan sesama sebaik-baiknya. Maka, sudah seharusnya pula dukungan penuh harus diberikan terhadap Permen PPKS yang berisikan: dukungan, lindungan, serta dorongan agar kita semua lebih sadar bahwasanya Permen PPKS ini perlu diterapkan demi terwujudnya lingkungan kampus yang AMAN.

#InstitutKesenianJakarta
#GerakBersama
#PermenPPKS

 

 

Sebarkan :
Daftar News