Pelarangan Kegiatan Penerimaan/Perkenalan Mahasiswa Baru dalam Bentuk Orientasi, Perploncoan, dan Acara Sejenis Lainnya di Lingkungan Institut Kesenian Jakarta
Rektor Institut Kesenian Jakarta, Dr. Indah Tjahjawulan, M. Sn. atas nama institusi secara tegas memberitahukan kepada Tenaga Pendidik dan Mahasiswa di Institut Kesenian Jakarta (IKJ) melarang kegiatan penerimaan/perkenalan mahasiswa baru dalam bentuk apapun di luar acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang dilaksanakan di tingkat Institut dan Fakultas.
Demikian Surat Edaran Rektor Institut Kesenian Jakarta Nomor: 1201/J.16/R/X/2022 tentang Pelarangan Kegiatan Penerimaan/Perkenalan Mahasiswa Baru dalam Bentuk Orientasi, Perploncoan, dan Acara Sejenis Lainnya di Lingkungan Institut Kesenian Jakarta (27/10).
Kegiatan PKKMB tingkat Institut dan Fakultas secara resmi dilaksanakan sesuai jadwal yang tercantum dalam Kalender Akademik IKJ. Segala kegiatan penerimaan atau penyambutan mahasiswa baru di luar kegiatan PKKMB seperti yang tercantum dalam Kalender Akademik adalah kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin dan akan dibubarkan serta pelaksanaannya akan diberikan sanksi sesuai peraturan akademik di IKJ.
Kegiatan apapun yang melibatkan mahasiswa baik di tingkat Institut dan Fakultas dilarang keras memiliki muatan bernuansa perploncoan, kekerasan fisik dan verbal, maupun pelecehan, jika masih ada kegiatan semacam itu dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi maka koordinator atau pun panitia penyelenggara akan diberikan sanksi akademik. Jika ada pihak di luar IKJ yang terlibat, maka akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena melakukan tindak pidana kepada mahasiswa IKJ.
IKJ akan menindak siapapun yang terlibat dalam hal ini peserta, panitia, dan pejabat di Program Studi dan Fakultas yang bertanggung jawab mendukung atau memberikan izin dilaksanakannya kegiatan dimaksud.
Apabila diketahui dan didapatkan laporan adanya indikasi pelaksanaan kegiatan dimaksud, akan diambil tindakan dengan memberikan sanksi, yaitu:
1. Sanksi Akademik berupa Pemberhentian (drop out) bagi mahasiswa (peserta dan panitia)
2. Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat bagi Tenaga Pendidik dan Pejabat; dan
3. Melaporkan kepada pihak berwajib dan melarang Alumni yang terlibat memasuki kawasan Kampus IKJ, serta tidak akan diberikan fasilitas dan kesempatan dari IKJ dalam bentuk apapun baik berupa rekomendasi pekerjaan dan/atau melanjutkan studi.
Dengan beredarnya surat ini, Tenaga Pendidik dan Mahasiswa di IKJ wajib mematuhi dan taat atas ketentuan yang telah ditetapkan untuk mengembalikan citra yang baik atas IKJ di masyarakat terkait pelecehan/kekerasan seksual dan narkoba.
Bagi siapapun yang mengetahui, melihat, dan mendengar adanya kegiatan yang secara tegas dilarang IKJ, harap melaporkan kepada Rektorat Institut Kesenian Jakarta melalui HP. 087875737368 atau surel: rektorat@ikj.ac.id dengan menyertakan bukti-bukti yang jelas dan akurat.