Top
  /     /   Kronik Seni

PSBB diberlakukan kembali 14 September 2020

2020 R – 691 Perpanjangan WFH – 30 September 2020
 

View this post on Instagram

REM DARURAT! Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat. Artinya, kita kembali ke masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh mulai 14 September 2020 mendatang. Dua indikator yang mengkhawatirkan yakni tingkat kematian dan kasus aktif akibat COVID-19. Walau tingkat kematian di Jakarta terus menurun, namun jumlah absolutnya terus bertambah. Semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protab COVID-19. Indikator berikutnya, kasus aktif, yakni orang positif yang masih harus menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit. Saat ini, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU terus meningkat. Sebanyak 77% dari total 4.053 tempat tidur isolasi khusus untuk pasien dengan gejala sedang sudah terisi penuh. Sementara itu, sebanyak 83% dari total 528 tempat tidur ICU sudah terisi penuh. Tanpa PSBB, secara statistik semua tempat tidur akan penuh pada 8-10 hari ke depan (15 September untuk tempat tidur ICU dan 17 September untuk tempat tidur isolasi). Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha menaikkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19. Lagi-lagi, jika tetap seperti saat ini dan tanpa pembatasan secara ketat, seluruh tempat tidur tambahan tersebut diperkirakan akan juga terisi penuh pada 25 September (tempat tidur ICU) dan 6 Oktober (tempat tidur isolasi). Yuk, kita rem penularan dengan memperhatikan poin penting selama masa rem darurat dan PSBB ini. Bagikan juga info ini ke orang di sekitar kita ya! #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #remdarurat #PSBBJakarta

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on


 

View this post on Instagram

Mulai hari ini, Senin (14/9) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2 mulai diterapkan. Terdapat aktivitas pembatasan aktivitas sebagaimana yang tertuang pada Pergub No. 88 Tahun 2020. Simak infografik berikut untuk lengkapnya! Untuk diketahui, penegakan aturan kedisiplinan akan terus dilakukan bersama jajaran Polri, TNI, Satpol PP, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kamu juga bisa melaporkan pelanggaran PSBB 2 yang kamu temui di sekitarmu melalui aplikasi JAKI. Selain itu, bantuan sosial kebutuhan pokok akan terus diberikan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan di ibu kota hingga Desember 2020 mendatang. Jangan lupa buat bagikan info ini ke orang di sekitar kita ya! #Repost @dkijakarta #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #remdarurat #PSBBJakarta #disbudki #budayajakarta #uppkjtim #tamanismailmarzuki

A post shared by Taman Ismail Marzuki (@uppkjtim) on

Sebarkan :
Daftar News