Perpanjangan Penutupan Sementara Kampus IKJ: 22-28 Februari 2022
Sehubungan dengan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di
wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 22 – 28 Februari 2022 oleh Pemerintah dan status level di
wilayah Jabodetabek menjadi Level 3, maka sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 kami masih
memberlakukan kembali perpanjangan penutupan sementara Kampus IKJ dari semua aktivitas dan kegiatan
lain terhitung mulai tanggal 22 – 28 Februari 2022 dan melakukan sistem Bekerja dari Kantor 50% untuk
kegiatan perkantoran kategori non kritikal dan non esensial.
Rektorat, Sekolah Pascasarjana, Fakultas, dan Yayasan Seni Budaya Jakarta menyesuaikan semua
agenda akademik dan non-akademik melalui sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor.
Tetaplah selalu mematuhi Protokol Kesehatan!