Perpanjangan Kembali Pelaksanaan Kegiatan Akademik & Perkantoran IKJ
Perpanjangan Kembali Pelaksanaan Kegiatan Akademik & Perkantoran IKJ
18 – 29 Januari 2021
Merujuk pada Keputusan Rektor Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Nomor 034/F.21/R/IV/2020 tentang Perpanjangan Kembali Pelaksanaan Kegiatan Akademik dan Perkantoran di Institut Kesenian Jakarta terkait Wabah Virus Corona (Covid-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021, diberitahukan bahwa IKJ memberlakukan Perpanjangan Kembali Sistem Bekerja dari Rumah bagi Pimpinan Struktural, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan terhitung mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 29 Januari 2021.
IKJ Perpanjang Kembali Sistem Bekerja dari Rumah 18-29.1.2021