Pengaturan & Ketentuan Parkir IKJ
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Bidang Umum Rektorat, Fakultas, dan Sekolah Pascasarjana Institut Kesenian Jakarta pada tanggal 3 November 2021, terlahir kebijakan mengenai pembatasan dan pengaturan sarana parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang memasuki Kampus IKJ, tertanda Wakil Rektor II Bintang B. Doeana, M.Sn. (Surat WR II bernomor 1260/L.09/WR.II/XI/2021)
Berikut ini adalah informasi dan ketentuan parkir di Kampus IKJ:
a. Pintu masuk dan keluar Kampus IKJ yaitu melalui Pintu Gerbang IKJ Jl. Sekolah Seni;
b. Mahasiswa IKJ yang sudah memperoleh izin datang ke Kampus IKJ tidak diperkenankan parkir di Kampus
IKJ, dan disarankan menggunakan sarana transportasi umum dengan tetap menjalankan protokol
kesehatan;
c. Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang membawa kendaraan pribadi roda empat hanya
diperkenankan untuk antar jemput, dan disarankan untuk parkir di luar Kampus IKJ;
d. Area Parkir terbatas kendaraan roda empat di Kampus IKJ berada di belakang Gedung Fakultas Seni
Pertunjukan, dan hanya dikhususkan bagi kendaraan Pimpinan Yayasan Seni Budaya Jakarta, Pimpinan
Rektorat, Pimpinan Fakultas, Pimpinan Sekolah Pascasarjana, dan Tamu Khusus Pimpinan IKJ/Yayasan Seni Budaya Jakarta;
e. Area Parkir Khusus bagi Kendaraan Dinas Roda Empat IKJ:
– Belakang Gedung Musik untuk kendaraan dinas FSRD dan FSP
– Depan Pos Keamanan dekat Pintu Gerbang Kali Pasir untuk kendaraan dinas FFTV
– Lobby Gedung Rektorat untuk kendaraan dinas Rektorat
f. Area Parkir Kendaraan Roda Dua bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan berada di area belakang
Pos Keamanan dekat Pintu Gerbang Kali Pasir.
Pembatasan dan pengaturan sarana parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang memasuki Kampus IKJ ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mengingat belum adanya tindak lanjut pengelolaan sarana parkir di Kawasan Taman Ismail Marzuki.