Penandatanganan MoU antara LBH Jakarta dan IKJ
Institut Kesenian Jakarta (IKJ) mempererat kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Rektor IKJ Dr. Indah Tjahjawulan, M.Sn bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum, S.H., M.H., bertempat di Gedung Rektorat IKJ (15/8).
Acara penandatanganan MoU juga dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Umum, Keuangan dan SDM, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Ka. UPT Kerja Sama dan Komunikasi.
Kerja sama IKJ dengan LBH Jakarta selain tridharma perguruan tinggi dan peristiwa hukum terkait sivitas akademika, juga meliputi edukasi hukum bagi mahasiswa, serta bantuan hukum secara khusus dalam konteks seni, berupa advokasi hukum terkait pengkaryaan, selain itu juga kemungkinan kerja sama magang mahasiswa IKJ di LBH.
LBH punya data dari rentang waktu sejak tahun 1980 hingga sekarang. Bagi mahasiswa yang dinilai kurang peka terhadap isu sosial, data tersebut dapat dijadikan bahan penelitian mengenai isu sosial. Di Fakultas Seni Rupa dan Desain misalnya, ada mata kuliah yang secara spesifik membahas isu sosial sepanjang semester. Hal ini bisa dikolaborasikan, LBH bisa membantu mahasiswa untuk riset termasuk pengumpulan data berikut feedbacknya, sehingga output dari kelas tersebut bisa membantu LBH pula dalam strategi komunikasi dan penanganan media mengenai kasus aktual atau isu-isu hukum.
Sementara mengenai kasus perundungan dan kekerasan seksual, LBH dapat menjadi konsultan atau teman diskusi untuk pendampingan korban agar belum ada perlakuan terlalu jauh terhadap korban ataupun kepada si pelaku secara institusional mau pun satuan tugas di dalamnya.