Pemberitahuan Pembatasan Sementara Kegiatan Kampus IKJ: 15 – 21 Maret 2022
Sehubungan dengan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 15 – 21 Maret 2022 oleh Pemerintah dan penetapan status PPKM di wilayah Jabodetabek pada Level 2, maka sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 Institut Kesenian Jakarta masih memberlakukan kembali pembatasan sementara kegiatan di Kampus IKJ terhitung mulai tanggal 15 – 21 Maret 2022 dan melakukan sistem Bekerja dari Kantor 75% untuk kegiatan perkantoran kategori non kritikal dan non esensial.
Dengan berlakunya Peraturan Rektor Nomor 008 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Lingkungan Institut Kesenian Jakarta (IKJ), maka Rektorat, Sekolah Pascasarjana, Fakultas, dan Yayasan Seni Budaya Jakarta menyesuaikan semua agenda akademik dan non-akademik melalui sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor.
Tetaplah selalu mematuhi Protokol Kesehatan.