Top
  /     /   Kronik Seni

May Day

 

Hari Buruh (pekerja) berawal dari usaha gerakan serikat buruh di abad ke-19 saat menghadapi penerapan disiplin yang terlalu ketat, bekerja 19-20 jam perhari, upah minim dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik sehingga melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja saat itu.

Federation of Organized Trades and Labor Unions dalam Kongres Internasional Pertama (September 1866) di Jenewa, Swiss, menetapkan jam kerja menjadi delapan jam sehari dan kemudian menjadi landasan umum bagi pekerja di seluruh dunia hingga saat ini.
Pekerja adalah aset negara yang patut dihargai dan berhak mendapat pelayanan yang baik dari pemerintah selain dari perusahaan/lembaga masing-masing.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 merespon dinamika globalisasi dan transformasi teknologi informasi yang telah mengubah tatanan sosial, dan ekonomi yang memiliki dampak terhadap dunia kerja, ketenagakerjaan serta tuntutan produktivitas, daya saing sumber daya manusia dan kualitasnya.

Institut Kesenian Jakarta (IKJ) tengah berupaya mengikuti aturan mendasar undang-undang ketenagakerjaan. Memberikan peluang bagi para pekerjanya untuk dapat melanjutkan jenjang kuliah di kampus IKJ dengan pengurangan biaya kuliah (beasiswa) adalah salah satunya.

Sebagai upaya pemantapan kelembagaan sebagaimana tertuang dalam Statuta IKJ 2020, Rektorat periode 2020-2024 merembug kembali sinkronisasi sistem tata kelola, tata pamong dan kerja sama terhadap sivitas akademika IKJ, mengingat relevansi kondisi eksternal bonus demografi dewasa ini ke depan.

Tautan Kemenaker 

 

Sebarkan :
Daftar News