Top
  /     /   Dosen IKJ

Karya Cipta Beranak Sampai Jauh?

Hak cipta musik dan lagu merupakan persoalan panjang dalam ekosistem musik tanah air. Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang (UU) No.24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan objek fidusia, muncul Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang pada lembaga keuangan bank dan nonbank.

Komite Musik Dewan Kesenian Jakarta mengajak untuk berdiskusi dengan menampilkan Jabatin Bangun, M.Sn. salah satu dosen Program Studi Etnomusikologi Fakultas Seni Pertunjukan Institut Kesenian Jakarta bersama beberapa pembicara lainnya dalam program Diskusi Publik #5.

Diskusi Publik #5 DKJ melalui Komite Musik kembali dengan tajuk “Karya Cipta Beranak Sampai Jauh? Telaah PP No. 24/2022 Tentang Peraturan Pelaksana UU No.24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif” digelar pada Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB, disiarkan langsung di kanal YouTube Dewan Kesenian Jakarta.

Sebelumnya, Komite Musik DKJ secara khusus sempat membuat Diskusi Publik di awal Oktober 2020 tentang pemanfaatan hak cipta musik di era digital. Beberapa saat kemudian, tepatnya bulan April 2021 publik musik kembali membicarakan hak cipta musik buah dari munculnya Peraturan Pemerintah No.56 tahun 2021 (PP56) tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik sebagai Peraturan Pelaksana Undang Undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014 (UUHC), lalu disusul dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 20 tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana PP56.

Penantian bertahun-tahun tersebut kemudian menemukan jawabannya dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang (UU) No.24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Dalam PP No. 24 Tahun 2022 tersebut, walaupun berbeda istilah dengan UUHC NO. 28 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan objek fidusia, muncul Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang pada lembaga keuangan bank dan nonbank.

Jabatin Bangun mengenyam studi etnomusikologi di Universitas Sumatera Utara, antropologi di Pascasarjana Universitas Indonesia, filsafat di Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Dryarkara Jakarta, dan kesenian di Sekolah Pascasarjana Institut Kesenian Jakarta. Aktif melakukan penelitian dan pengembangan program kesenian di Nusantara. Membuat rekaman audio, program siaran radio, penerbitan media cetak dan film dokumenter kesenian Nusantara.

Ia mengembangkan program pendidikan kesenian yang meningkatkan apresiasi dan penghargaan keragaman budaya di Indonesia, mengajar di Institut Kesenian Jakarta (IKJ) sejak 1997 hingga kini, dan sempat menjabat sebagai wakil dekan, pejabat dekan, serta wakil rektor bidang akademik IKJ.

Dua periode menjadi anggota Dewan Kesenian Jakarta (2006-2012). Anggota Klasifikasi Anugerah Musik Indonesia selama tiga tahun. Sekjen Asosiasi Tradisi Lisan Indonesia 2009-sekarang. Banyak terlibat dalam program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga pemerintah lainnya. (#Repost @jakartscouncil)

#DiskusiPublik
#KaryaCiptaBeranakSampaiJauh?
#EkonomiKreatif
#HakCiptaMusik
#Musik
#KomiteMusikDKJ
#DewanKesenianJakarta

#IKJ

Sebarkan :
Daftar News