Top
  /     /   Kronik Seni

IKJ Transisi New Normal

Merujuk pada Keputusan Rektor Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Nomor 034/F.21/R/IV/2020 tentang Perpanjangan Kembali Pelaksanaan Kegiatan Akademik dan Perkantoran di Institut Kesenian Jakarta terkait Wabah Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju Tatanan Baru/Kenormalan Baru di wilayah DKI Jakarta sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta tanggal 4 Juni 2020 dan PSBB di wilayah Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang, diberitahukan bahwa IKJ akan memberlakukan Perpanjangan Kembali Sistem Bekerja dari Rumah bagi Pimpinan Struktural dan Tenaga Kependidikan terhitung sejak tanggal 8 Juni hingga 30 Juni 2020.
Perpanjangan sistem Bekerja dari Rumah ini tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan sebagai berikut :
1. Bekerja dari IKJ dilakukan bila tidak ada opsi lain dan bersifat darurat, serta harus memiliki ijin/penugasan dari Wakil Dekan II/Wakil Direktur II kepada Wakil Rektor II;
2. Koordinasi pekerjaan dapat dilakukan melalui komunikasi daring seperti surat elektronik (e-mail), aplikasi WhatsApp/Telegram (group/jaringan pribadi/langsung kepada yang bersangkutan);
3. Bekerja di IKJ secara rutin dimungkinkan 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu bergantian dari hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 10.00 – 15.00 WIB, dan Waktu Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Di luar jadual Bekerja Dari Rumah (WFH), diwajibkan mengajukan ijin kerja dari Wakil Dekan II/Wakil Direktur II kepada Wakil Rektor II;
4. Untuk Tenaga Kebersihan, Pramusaji, Supir, Juru Parkir, Perpustakaan, Teknisi dan Fotocopy yang tidak memungkinkan bekerja dari rumah, mulai awal Juni 2020 sudah dijadualkan bekerja di IKJ yaitu 2 (dua) kali dalam seminggu secara bergantian sesuai unit kerja;
5. Ketentuan bekerja kembali di IKJ setelah tanggal 30 Juni 2020, akan diatur dan ditentukan kemudian berdasarkan perkembangan terkini dari Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Mematuhi aturan yang berlaku dan telah ditetapkan, untuk menghindari adanya penyebaran virus yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain;
7. Mematuhi protokol kesehatan yang berlaku secara umum dan secara khusus di lingkungan IKJ sebagai berikut :
a. Akses masuk dan keluar lingkungan IKJ dari 1 (satu) pintu yaitu melalui Jl. Sekolah Seni ke arah Rektorat IKJ;
b. Akses masuk dari arah lobby Sekolah Pascasarjana dan Gedung ArtCinema (Syumanjaya) ditutup;
c. Wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan IKJ;
d. Melakukan pengukuran suhu tubuh menggunakan thermogun dengan suhu normal kurang dari 37,3°C;
e. Mencuci tangan dengan sabun ketika akan masuk dan keluar area dan gedung di lingkungan IKJ;
f. Menjaga jarak aman minimal 1 meter antar pengunjung di lingkungan IKJ;
g. Mengurangi kapasitas ruang 50% dari yang seharusnya digunakan;
h. Wajib membawa perlengkapan sholat (sajadah/mukena) dan peralatan makan minum (piring, gelas, sendok dan garpu) sendiri;
i. Disarankan menggunakan kendaraan pribadi dan menghindari penggunaan transportasi umum.
Sebarkan :
Daftar News