Hak Kekayaan Intelektual: “Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”
Booth Pusat Pencatatan HKI – Institut Kesenian Jakarta turut menyemarakkan acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual DKI Jakarta “Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional” di Jakarta (21-22 November).
Acara ini dihadiri sebanyak 101 institusi perguruan tinggi se-Indonesia dengan menghadirkan Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, selain Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Roving Seminar kali ini –adalah pelaksanaan ke-4 sejak April di Medan, Solo dan Yogya serta Makassar– mengusung tema “Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional” merupakan bentuk penguatan pemahaman kekayaan intelektual guna meningkatkan pemahaman para pemimpin wilayah dan lembaga di daerah terkait manfaat hadirnya sistem kekayaan intelektual sekaligus sebagai implementasi tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional.
Sandiaga Uno memberikan gambaran potensi kreativitas Indonesia di mata dunia dari pujian para pemimpin dunia saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-17 G20 di Bali yang lalu (15-16/11), khususnya pujian untuk manajemen serta kreativitasnya yang luar biasa.
Kreativitas yang dipuji tersebut meliputi 3 (tiga) subyektor unggulan (fokus utama) program ekonomi kreatif saat ini, yaitu: kuliner, kriya dan fashion. Sikap bangsa Bangga Buatan Indonesia ini akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang inklusif. “Apalagi Hak Kekayaan Intelektual untuk seluruh warga negara Indonesia dijamin dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang menyebutkan peluang bagi para kreator mendapatkan agunan/kolateral sebagai skema pembiayaan produksi melalui proses kreativitasnya, berbasis Kekayaan Intelektual,” demikian jelasnya.
Yasonna H. Laoly kemudian melanjutkan dengan menyebutkan adanya upaya dari pemerintah yang telah dan tengah dilakukan yakni mengajak seluruh perguruan tinggi yang ada di berbagai daerah untuk berperanserta dalam kesadaran nasional ini, dibantu Kemkumham RI untuk mendaftarkan hak paten produk kekayaan intelektual para sivitas akademikanya. Hal ini berkaitan erat ke dunia industri, khususnya brand daerah. “Utilisasi secara ekonomi,” demikian paparnya sembari menceritakan contoh karya-karya komunal daerah. Lebih lanjut lagi, Mentri Kumham RI ini menyebutkan beberapa brand asing yang sangat terkenal di dunia kini sudah makin melirik pada produk etnik Indonesia,”Siapa yang tahu tenun NTT bisa menarik perhatian Louis Vitton?”.
Para pembicara lainnya selama seminar dua hari berturut-turut juga menyebutkan hal yang sama dan senada atas hak dan kekayaan intelektual yang justru potensi lokalnya belum disadari sepenuhnya, termasuk kaitannya dengan kesadaran pentingnya pendaftaran HKI serta prosedurnya di masing-masing daerah.
Beberapa perguruan tinggi menyemai kesadaran HKI ini melalui upaya fasilitasi setiap pendaftaran HKI karya sivitas akademika, khususnya para lulusan terbarunya dengan mendaftarkan secara otomatis (sepersetujuan yang bersangkutan) melalui fasilitas pembiayaan kuliah/tugas akhir.
Ekspresi kultural komunitas di tiap daerah adalah hak moral yang berbasis perlindungan, memiliki rambu-rambu komunal untuk berkehidupan berkebudayaan yang menjamin kreatornya, sekaligus alat inklusi ekonomi indigenous people menuju income yang signifikan dan menjadi komunitas yang tidak bergantung kepada siapa-siapa, mandiri serta post-modern, demikian papar salah satu pembicara dari UNPAD, Miranda Risang Ayu, Ph.D.
Namun perlu diketahui pula bahwa warisan benda – tak benda Nusantara yang sudah diinskripsi UNESCO menjadi milik seluruh dunia, misalnya Batik, perlu diperhatikan. UNESCO bersifat “menjaga” (safeguarding) objek yang ada dalam lingkupnya agar tetap lestari bagi generasi umat manusia, di masa sekarang maupun masa yang akan datang, sebagai objek kepemilikan bersama (public domain).
Atas hal itu, Ni Putu Putri Suastini Koster, istri Gubernur Bali menyampaikan pentingnya keberadaan pos khusus pengaduan untuk berbagai masalah seputar HKI di hilir dan mudah diakses oleh siapa pun. Contoh kasus di antaranya adalah masalah kain tenun Endek (handmade/ATBM) dengan Christian Dior di tahun 2020 yang mengakibatkan degradasi. “Hadirnya produksi massal dikerjakan mesin adalah juga kendala dan ancaman yang tak kecil artinya bagi pengrajin tradisional kita,” ungkap Putri Koster. Turunlah sertifikasi EBT.12.2020.0000085 DKJI (22/12-’21). Akhirnya kasus ini telah tertangani setelah penandatanganan MoU antara pihak Dior dengan Gubernur Bali (11/2-’22), dilanjutkan dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 sebelumnya. Putri juga memaparkan hal serupa terjadi pada kain gringsing dan songket Bali. “Intinya, jangan ekspor dulu sebelum orang kita memakainya semua,” tandasnya.
Acara yang juga mengikutsertakan sesi Yasonna Mendengar yang dipandu langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly tersebut sebagai upaya untuk berdiskusi lebih dekat lagi, guna menggali permasalahan dan kebutuhan terkait Kekayaan Intelektual dari para komunitas penghasil KI atau insan kreatif seperti musik, film, animasi, literasi, yang diikuti oleh peserta luring dan peserta daring melalui live streaming di Youtube, Facebook dan Instagram.
Rangkaian kegiatan ini secara keseluruhan diharapkan dapat berdampak pada peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL. menyampaikan beberapa program unggulan DJKI, salah satunya program one village one brand dimana nantinya akan dicanangkan 1 desa atau 1 kabupaten memiliki 1 buah merek sendiri. Menutup acara, Sri menyerukan sekali lagi agar berbagai pihak berhenti berbisnis semu yang pragmatis, namun berbanggalah dengan produk-produk nasional.
Istri Gubernur Bali, Ni Putu Putri Suastini Koster sebagai nara sumber/pembicara bersama Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL. dan salah satu pembicara lainnya, Miranda Risang Ayu, Ph.D. usai penutupan acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual DKJI di Jakarta (22/11)
Bagi para dosen/sivitas akademika IKJ yang hendak mendaftarkan karya seninya, dapat menghubungi Kasat Sentra HKI IKJ melalui Bidang Riset, Inovasi dan Pengabdian kepada Masyarakat IKJ.
Dipersilakan bagi para dosen/sivitas akademika IKJ yang hendak mendaftarkan karya seninya, dapat menghubungi Kasat Sentra HKI IKJ melalui Bidang Riset, Inovasi dan Pengabdian kepada Masyarakat IKJ.