UMKM Jemari: Unit Layanan Tanggap Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus IKJ
“Demi nama baik, kamu maafin aja ya”
Kamu sering gak, denger kalimat seperti ini setiap ada kasus Kekerasan Seksual? Alasan tersebut menyebabkan banyaknya suara yang terbungkam.
Maka dari itu, terbentuklah Jemari sebagai kolektif yang berperan sebagai Unit Layanan Tanggap Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Hal ini dipicu dari kegelisahan kami yang melihat, tidak adanya SOP yang secara jelas mengatur kasus-kasus kekerasan seksual.
Sebagai bentuk kepedulian, Jemari membuka ruang aman untuk mendorong keterbukaan dan lingkungan yang lebih inklusif.
“Membuka ruang aman? emang iya aman?”
Unit kolektif yang terbentuk atas kemandirian menyebabkan kebingungan tentang asal usulnya.
Jemari berdiri pada 11 November 2019, dan mulai bergerak untuk pengaduan kasus, secara aktif pada tahun 2020.
Hingga pada tanggal 31 Agustus 2021, terbitlah sebuah keputusan dari Kemendikbudristek agar kampus wajib membentuk Satgas PPKS yang akhirnya terbentuk pada 15 Januari 2024 secara resmi dalam SK Rektor Nomor : 009/D.17/R/I/2024.
Semoga terbentuknya Satgas bukan hanya syarat administratif semata, ya.
Content Writer: Art
Design: Naufal
Mendikbud RI tentang PPKS di Dikti
https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/