Perpanjangan Penutupan Sementara Kampus IKJ : 25 – 31 Januari 2022
Sehubungan dengan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 25 – 31 Januari 2022 oleh Pemerintah dan status level di wilayah Jabodetabek menjadi Level 2, maka sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, diberlakukan kembali perpanjangan penutupan sementara Kampus IKJ dari semua aktivitas dan kegiatan lain terhitung mulai tanggal 25 – 31 Januari 2022 dan melakukan sistem Bekerja dari Kantor 50% untuk kegiatan perkantoran kategori non kritikal dan non esensial.
Rektorat, Sekolah Pascasarjana, Fakultas, dan Yayasan Seni Budaya Jakarta menyesuaikan semua agenda akademik dan non-akademik melalui sistem bekerja dari rumah (WFH) maupun dari kantor.