Perpanjangan Penutupan Sementara Kampus IKJ: 18 – 24 Januari 2022
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN PENUTUPAN SEMENTARA
KAMPUS INSTITUT KESENIAN JAKARTA (IKJ)
TERKAIT PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 2
DI WILAYAH JABODETABEK TERHITUNG MULAI TANGGAL 18 – 24 JANUARI 2022
Sehubungan dengan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di
wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 18 – 24 Januari 2022 oleh Pemerintah, serta kenaikan status
level di wilayah Jabodetabek menjadi Level 2, maka sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19
Institut Kesenian Jakarta masih memberlakukan kembali perpanjangan penutupan sementara Kampus IKJ dari semua aktivitas dan kegiatan lain terhitung sejak tanggal 18 – 24 Januari 2022 dan melakukan sistem Bekerja dari Kantor (WFO) 50% untuk kegiatan perkantoran kategori non kritikal dan non esensial.
Rektorat, Sekolah Pascasarjana, Fakultas, dan Yayasan Seni Budaya Jakarta menyesuaikan semua
agenda akademik dan non-akademik melalui sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor.
Mari tetap selalu mematuhi Protokol Kesehatan