Perpanjangan Penutupan Sementara Kampus IKJ
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN PENUTUPAN SEMENTARA
KAMPUS INSTITUT KESENIAN JAKARTA (IKJ) TERKAIT
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 2
DI WILAYAH JABODETABEK TERHITUNG MULAI TANGGAL 4 – 17 JANUARI 2022
Sehubungan dengan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di
wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 4 – 17 Januari 2022 oleh Pemerintah, dan kenaikan status
level di wilayah Jabodetabek menjadi Level 2, maka sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19
Institut Kesenian Jakarta masih memberlakukan kembali perpanjangan penutupan sementara Kampus IKJ dari semua aktivitas dan kegiatan lain terhitung mulai tanggal 4 – 17 Januari 2022 dan melakukan sistem Bekerja dari Kantor 75% untuk kegiatan perkantoran kategori non kritikal dan non esensial.