Top
  /     /   Civitas Academica IKJ

Pengumuman Pemberlakuan Pindai Kode QR “Pedulilindungi”

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 008 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Lingkungan Institut Kesenian Jakarta, diberitahukan kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) dan Yayasan Seni Budaya Jakarta tentang ketentuan Pengaturan Parkir dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kampus IKJ, adalah sebagai berikut:

1. PINDAI KODE QR PEDULILINDUNGI

a. Pintu masuk dan keluar Kampus IKJ yaitu melalui Pintu Gerbang IKJ Jl. Sekolah Seni No.1;

b. Kepada siapapun yang memasuki Kawasan Kampus IKJ, diwajibkan melakukan pindai kode QR (Quick Response) PeduliLindungi dan cek suhu tubuh saat masuk dan keluar Kampus IKJ, serta menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua terhitung mulai Senin, 22 November 2021; dan

c. Bagi yang memiliki penyakit penyerta/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.

2. ATURAN PARKIR KENDARAAN RODA DUA DAN RODA EMPAT DI WILAYAH KAMPUS IKJ

a) Mahasiswa IKJ yang memperoleh izin datang ke Kampus IKJ hanya diperkenankan untuk parkir kendaraan roda dua di tempat parkir yang telah ditentukan yaitu area belakang Pos Keamanan dekat Pintu Gerbang Kali Pasir;

b) Area Parkir terbatas kendaraan roda empat di Kampus IKJ berada di belakang Gedung Fakultas Seni Pertunjukan, dan hanya dikhususkan bagi kendaraan Pimpinan Yayasan Seni Budaya Jakarta, Pimpinan Rektorat, Senat Institut/Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Pimpinan Fakultas, Pimpinan Sekolah Pascasarjana, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, Tamu Khusus Pimpinan IKJ/YSBJ, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;

c) Area Parkir Khusus bagi Kendaraan Dinas Roda Empat IKJ :

– Belakang Gedung Musik untuk kendaraan dinas FSRD dan FSP

– Depan Pos Keamanan dekat Pintu Gerbang Kali Pasir untuk kendaraan dinas FFTV

Lobby Gedung Rektorat untuk kendaraan dinas Rektorat

d) Area Parkir Kendaraan Roda Dua bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan berada di area belakang Pos Keamanan dekat Pintu Gerbang Kali Pasir;

e) Pelaksanaan kegiatan di kampus harus memiliki izin dari Pimpinan IKJ, dan Fakultas/Sekolah Pascasarjana dihimbau berkontribusi menambah personil Satgas di Pintu Gerbang Utama guna pengecekan pelaksanaan Protokol Kesehatan.

Catatan: Pengumuman ini disampaikan untuk disosialisasikan.

#IKJ

Sebarkan :
Daftar News