1 – 7 Februari 2022 : Perpanjangan Penutupan Sementara Kampus IKJ
Sehubungan dengan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 1 – 7 Februari 2022 oleh Pemerintah dan status level di wilayah Jabodetabek menjadi Level 2, maka sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 diberlakukan kembali perpanjangan penutupan sementara Kampus Institut Kesenian Jakarta (IKJ) dari semua aktivitas dan kegiatan lain terhitung mulai tanggal 1 – 7 Februari 2022 dan melakukan sistem Bekerja dari Kantor 50% untuk kegiatan perkantoran kategori non kritikal dan non esensial.
Rektorat, Sekolah Pascasarjana, Fakultas, dan Yayasan Seni Budaya Jakarta menyesuaikan semua agenda akademik dan non-akademik melalui sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor dan tetap selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Salam Debur Ombak!