Top
  /     /   Civitas Academica IKJ

Pengumuman Libur Nasional PEMILU Serentak Tahun 2024

Institut Kesenian Jakarta mengikuti penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku untuk dalam negeri sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tepatnya, dalam Lampiran SKB 3 Menteri Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang mencantumkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu serentak dimaksud adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

_

Segenap Pimpinan IKJ mengucapkan:

SELAMAT MENGGUNAKAN HAK PILIH UNTUK INDONESIA

 

*

 

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Februari 2024

  • Kamis, 8 Februari 2024: libur nasional Isra Mi’raj
  • Jumat, 9 Februari 2024: cuti bersama
  • Sabtu, 10 Februari 2024: libur nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Rabu, 14 Februari 2024: libur nasional Pemilu 2024
Sebarkan :
Daftar News