Pengaturan Sistem Pembayaran Layanan Kekayaan Intelektual di IKJ
Bertempat di Ruang Rapat Rektorat IKJ, Kepala Satuan Sentra HKI IKJ Dr. Lucky Wijayanti, M.Sn. beserta Tim Sentra HKI IKJ menerima kunjungan Tim Analisis Kebijakan dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jakarta, yakni Donny Michael, SH., MH., Anita Marianche, SH., MH., & Vieranita Herisanti membahas Pengaturan Sistem Pembayaran Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Institut Kesenian Jakarta (23/4).
BSKH Kemenkumham dalam rangka pelaksanaan kegiatan “Analisis Urgensi Kebijakan Perubahan Pengaturan Sistem Pembayaran Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual” melaksanakan kegiatan ini guna memperjelas Permenkuham No.42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan KI secara Elektronik dan penerapannya bagi IKJ. Selepas penjelasan tersebut, IKJ menyampaikan beberapa hal seperti permohonan perpanjangan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saat pendaftaran, dan bantuan lainnya (diskon tarif PNBP/hibah) kepada IKJ sebagai bentuk apresiasi karena telah berupaya mengoptimalkan pencatatan dan pendaftaran KI Mahasiswa dan Dosen serta seluruh civitas academica IKJ.
Kepala Satuan Sentra HKI IKJ Dr. Lucky Wijayanti, M.Sn. sejalan dengan agenda sosialisasi sekali lagi menyerukan bagi para dosen/mahasiswa dan seluruh civitas academica IKJ untuk mendaftarkan karya seninya, dengan menghubungi Sentra HKI IKJ.
e-mail: sentrahki@ikj.ac.id