Kuliah Sistem Daring IKJ diperpanjang, Antisipasi Covid-19
Sehubungan dengan ketetapan WHO (World Health Organisation) yang mengubah status Infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern telah menjadi Pandemi (wabah yang melanda seluruh dunia) serta seruan Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan di perkantoran guna mencegah penyebaran virus Corona, maka Rektor IKJ memutuskan perpanjangan masa nonaktif kegiatan di kampus IKJ dilanjutkan sejak tanggal 30 Maret hingga 3 April 2020 mendatang.
Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan terus melalui sistem daring (Perkuliahan Jarak Jauh).
Prosedur Perkuliahan
Demikian juga aktivitas Pimpinan Struktural dan Tenaga Kependidikan serta urusan administrasi diselesaikan dari rumah (work from home) melalui perangkat teknologi komunikasi. Kecuali dalam keadaan mendesak atau darurat maka diperbolehkan datang ke kampus, sesuai ijin/koordinasi.
Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru tetap berjalan tanpa tatap muka melalui pmb.ikj.ac.id