Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka kepada Seno Gumira Ajidarma

Hal ini adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan penghargaan gerakan pembudayaan kegemaran membaca kepada masyarakat baik perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berhasil meningkatkan minat baca, dan kebiasaan kegemaran membaca di masyarakat melalui pendayagunaan perpustakaan, menindaklanjuti Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 51 ayat 6.
Kegiatan ini juga mendukung prioritas pembangunan Presiden RI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024, yakni revolusi mental dan pembangunan kebudayaan yang merupakan kegiatan prioritas nasional untuk memperkuat budaya literasi dalam mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif, kreatif, dan berkarakter.