Pemberitahuan Pembatasan Sementara Kegiatan di Kampus IKJ : 10 – 23 Mei 2022
Sehubungan dengan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 10 s.d. 23 Mei 2022 oleh Pemerintah dan penetapan status PPKM di wilayah Jabodetabek pada Level 2, maka sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 kami masih memberlakukan kembali pembatasan sementara kegiatan di Kampus IKJ terhitung per tanggal 10 s.d 23 Mei 2022 dan melakukan sistem Bekerja dari Kantor 75% untuk kegiatan perkantoran kategori non kritikal dan non esensial.
Rektorat, Sekolah Pascasarjana, Fakultas, dan Yayasan Seni Budaya Jakarta menyesuaikan semua agenda akademik dan non-akademik melalui sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor.
Tetaplah selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Salam Debur Ombak