Top
  /     /   Kehidupan Kampus

Pemberitahuan Pembatasan Kegiatan Kampus IKJ – PPKM Level 2 : 5 – 18 April 2022

Sehubungan dengan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di
wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 5 s.d. 18 April 2022 oleh Pemerintah dan penetapan status
PPKM di wilayah Jabodetabek pada Level 2, maka sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 kami
masih memberlakukan kembali pembatasan sementara kegiatan di Kampus IKJ terhitung mulai tanggal
5 s.d. 18 April 2022 dan melakukan sistem Bekerja dari Kantor 75% untuk kegiatan perkantoran kategori
non kritikal dan non esensial.

Dengan berlakunya Peraturan Rektor Nomor 008 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Lingkungan Institut Kesenian Jakarta (IKJ), maka Rektorat, Sekolah Pascasarjana, Fakultas, dan Yayasan Seni Budaya Jakarta menyesuaikan semua agenda akademik dan non-akademik melalui sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor.

Tetaplah selalu mematuhi Protokol Kesehatan

 

Salam Debur Ombak!

#IKJ

Sebarkan :
Daftar News