Pemberitahuan Penutupan Kampus IKJ PPKM Level 3 (8-17 Februari 2022)
Sehubungan dengan perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 8 – 14 Februari 2022 oleh Pemerintah dan status level di wilayah Jawa dan Bali menjadi Level 3, maka sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 diberlakukan kembali perpanjangan penutupan sementara Kampus Institut Kesenian Jakarta (IKJ) dari semua aktivitas dan kegiatan lain terhitung sejak tanggal 8 – 17 Februari 2022 dan melakukan sistem Bekerja dari Rumah (WFH) 75% bagi kegiatan perkantoran kategori non kritikal dan non esensial.
Rektorat, Sekolah Pascasarjana, Fakultas, dan Yayasan Seni Budaya Jakarta tetap menyesuaikan semua agenda akademik dan non-akademik melalui sistem Bekerja dari Rumah dan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar serta koordinasi administrasi secara daring.
Mari tetap selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Salam Debur Ombak!