Pemberitahuan Cuti Bersama IKJ 10-19 Mei 2021
Sehubungan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan pemberlakuan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Cuti Bersama Nasional dan Cuti Bersama Institut Kesenian Jakarta (IKJ) sebagai berikut: