Top

Lembaga Pengawasan Internal

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Kesenian Jakarta Nomor 088/D.09/R/VIII/2022 tentang Pembentukan dan Pendirian Lembaga Pengawas Internal – Institut Kesenian Jakarta (LPI – IKJ). Disebutkan bahwa LPI berfungsi melakukan:

  1. Penyusunan program pengawasan
  2. Pengawasan kebijakan program
  3. Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana (asset)
  4. Pemantauan dan penggoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaaan internal dan eksternal
  5. Pendampingan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja serta reviu laporan keuangan
  6. Pemberian saran dan rekomendasi
  7. Penyusunan laporan hasil pengawasan
  8. Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan

Lembaga Pengawas Internal (LPI) berwenang untuk:

  1. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan
  2. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, data, informasi, sarana prasarana, dan objek pemeriksaan lainnya pada seluruh bagian dan unit kerja
  3. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Rektor dan/atau Yayasan
  4. Mengusulkan kepada Rektor untuk memberikan penghargaan atau sanksi kepada Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Lembaga Penjaminan Mutu, dan/atau penanggungjawab kegiatan dalam proses pengawasan internal
  5. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah dan/atau aparat pemeriksaan eksternal pemerintah
  6. Mengadakan rapat secara berkala dan insidental dengan Rektor dan/atau Yayasan
  7. Melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi, dan penialian atas dokumen, data, dan informasi yang berkaitan dengan objek pemerikssaan internal
  8. Menggunakan tenaga ahli/ auditor dari luar LPI jika diperlukan
  9. Melakukan pemdampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah dan pemeriksa eksternal
  10. Mendampingi aparat pengawasan internal pemerintah dan/atau aparat pemeriksaan eksternal pemerintah dalam melakukan pengawasan

 

Berikut Struktur Organisasi Lembaga Pengawas Internal (LPI-IKJ)

STRUKTURAL LEMBAGA PENGAWASAN INTERNAL (LPI-IKJ)

PERIODE TAHUN 2025

Berdasarkan SK nomor 046/D.09/R/III/2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi pada Lembaga Pengawas Interl (LPI) Institut Kesenian Jakarta Tahun 2025, ditetapkan Dionisius Bowo Purnomo, M.Sn. sebagai Plt. Ketua LPI, Baptias Eko Rahayu, M.Sn. sebagai Sekretaris LPI, Siti Turmini Kusniah, M.Sn. sebagai Koordinator Pengawas Bidang Keungan dan Aset, Amran Malik Hakim, M.Sn. sebagai Koordinatir Bidang Pelaksanaan Program/Kegiatan dan Koordinator Pengawas Bidang Sumber Daya Manusia.

Daftar News
slot deposit pulsa https://kamus.sumbawakab.go.id/ https://fk.ub.ac.id/ https://uki.ac.id/ https://jurnalfasya.iainkediri.ac.id/