https://dlhk.kukarkab.go.id/css/ http://pmb.uij.ac.id/wp-content/produk/hari-ini/ https://fateta.ilearn.unand.ac.id/terbaru/ https://fateta.ilearn.unand.ac.id/icon/ https://pkmsingaparna.tasikmalayakab.go.id/wp-content/sgacor/ https://puskemasrembang2.rembangkab.go.id/link/ https://satudata.kemenpora.go.id/uploads/terbaru/ https://feb.uki.ac.id/js/
https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/
https://manualpragas.cnpso.embrapa.br/wp-includes/
slot gacor server luar slot pulsa slot gacor slot dana terbaru slot gacor terpercaya slot gacor terbaru slot gacor terbaik
Keputusan Rektor Antisipasi COVID-19 – Institut Kesenian Jakarta
Top
  /     /   Kronik Seni

Keputusan Rektor Antisipasi COVID-19

Edaran Rektor IKJ per 21 Maret 2020.

Mengacu pada himbauan Pemerintah RI atas makin merebaknya kasus Covid-19, baik Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat, maka pihak Rektorat Institut Kesenian Jakarta turut mendukung upaya antisipasi bagi seluruh sivitas akademika dan keluarga besar IKJ.

Surat edaran terbaru (14/3) dikeluarkan oleh Rektor IKJ, Dr. Seno Gumira Ajidarma, S.Sn., M. Hum. yang menyatakan bahwa kampus IKJ untuk sementara waktu ditiadakan dari kegiatan tatap muka para sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) per tanggal 16 Maret hingga tanggal 27 Maret 2020. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, namun secara daring (jarak jauh) dan mekanismenya akan diatur fakultas masing-masing.

Kegiatan administrasi di kampus tetap berlangsung dengan perubahan jam kerja menjadi pukul 10.00 hingga pukul 14.00 WIB.

IKJ juga menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Pimpinan IKJ mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.

Terhitung mulai tanggal 16 sampai dengan 27 Maret 2020, semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan IKJ dianjurkan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota maupun luar negeri, termasuk menerima tamu dari luar kota maupun luar negeri ke IKJ.

Himbauan yang sama telah dikeluarkan oleh Rektor di Surat Edaran sebelumnya (6/3) yang menyatakan agar sivitas akademika dan seluruh keluarga besar IKJ:
1. Menangguhkan semua perjalanan ke luar negeri khususnya negara-negara yang telah terpapar virus Corona;
2. Mengurangi interaksi fisik dengan pihak-pihak yang baru tiba dari negara-negara yang telah terpapar tersebut;
3. Menunda penerimaan tamu dari luar negeri, termasuk yang berurusan dengan kegiatan kolaborasi baik pertunjukan, pameran dan sebagainya;
4. Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.

Protokol kewaspadaan dan pencegahan penularan penyakit virus Corona di Institut Kesenian Jakarta seputar informasi Covid-19 di IKJ, dapat dikoordinasikan dengan Wakil Rektor III di Rektorat dan Para Wakil Dekan III di setiap Fakultas. Apabila ditemukan gejala sakit segera menghubungi pusat informasi penanganan virus Corona, yaitu : HP. 087875737368 (IKJ) dan 112/119 dan HP 081388376955 (Posko Dinas Kesehatan DKI Jakarta)

Tentang kegiatan perkuliahan setelah tanggal 27 Maret 2020 akan diberikan informasi lebih lanjut.

For more info : Sistem Daring Proses Belajar Mengajar IKJ

Keputusan Rektor IKJ – 15 Maret 2020

Surat Edaran Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta – 2 Maret 2020

Surat Edaran Mendikbud – 9 Maret 2020

Instruksi UP PKJ TIM – 16 Maret 2020

Video Himbauan Menlu RI / MoFA (Ministry of Foreign Affairs) – 17 Maret 2020

Pasien Virus Corona BEBAS BIAYA selama perawatan di rumah sakit, sesuai Keputusan MENTERI KESEHATAN Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020

Berikut Daftar Rumah Sakit sebagai rujukan perawatan pasien Virus Corona di DKI Jakarta:

1. Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso
RSPI beralamat di Jalan Sunter Permai Raya, RT 002/ RW 012, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
Nomor telepon : (021) 6506559

2. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan
Rumah sakit ini beralamat di Jalan Persahabatan Raya No.1, Pisangan Timur, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Nomor telepon : (021) 4891708

3. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto
RS ini beralamat di Jalan Abdul Rahman Saleh Raya No.24, RW 005, Kec. Senen, Jakarta Pusat.
Nomor telepon : (021) 3441008

4. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati
Alamat di Jalan TB Simatupang C, No.18, RT 004/RW 009, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Nomor telepon : (021) 7501524

5. Rumah Sakit Umum (RSU) Bhayangkara
Rumah sakit yang juga disebut RS Polri ini berlokasi di Jalan Raya Jakarta Bogor, RT 001/RW 005, Kramat Jati, Kec. Kramat jati, Jakarta Timur.
Nomor telepon : (021) 8093288

6. Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo
Alamat di Jalan Bendungan Hilir No.17 A, RW 003, Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Nomor telepon : (021) 5703081

7. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng
Beralamat di Jalan Bumi Cengkareng Indah No.1, RW 010, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Nomor telepon : (021) 54372882

8. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu
Rumah sakit ini berlokasi di Jalan TB Simatupang No.1, RW 005, Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Nomor telepon : (021) 29059999

Untuk perawatan pasien yang terkena Virus Corona akan DIJAMIN oleh pemerintah alias BEBAS BIAYA selama perawatan di rumah sakit.

Hal ini diatur dalam Keputusan MENTERI KESEHATAN Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.

Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

☎☎☎
*HOTLINE VIRUS CORONA KEMENKES RI:*
021-5210411
081212123119

☎☎☎
*HOTLINE PEMPROV DKI Jakarta:*
112
119
081388376955

Sebarkan :
Daftar News